SURAT PERJANJIAN KERJA
No.
…… /SPK/..../........
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ..................................................................................................
Perusahaan : ..................................................................................................
Alamat : ..................................................................................................
Jabatan : ..................................................................................................
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ..................................................................................................
Perusahaan : ..................................................................................................
Alamat : ..................................................................................................
Jabatan : ..................................................................................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan
ini Pihak Pertama memberikan tugas pekerjaan penyusunan laporan keuangan dan
perpajakan tahun ........
kepada Pihak Kedua yang meliputi :
- Laporan Keuangan Neraca
dan Labarugi (Aplikasi D-Akses)
- Laporan pajak SPT masa PPh 21,25 & SPT PPN
- Laporan pajak SPT tahunan PPh 25 badan
Nilai kontrak pekerjaan diatas tersebut sebesar Rp ...................................
Untuk
itu, sesuai dengan surat perjanjian kerja maka kedua belah pihak membuat
kesepakatan dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal sebagai
berikut :
Pasal I
Pasal Kewajiban Pihak Kedua
1) Pihak Kedua akan mengerjakan laporan
keuangan dan perpajakan dengan kontrak yang telah disepakati, dan bertanggungjawab atas pelaporan keuangan dan
perpajakan CV/PT .............................. tahun
........
2)
Pihak Kedua akan menyusun laporan keuangan
Neraca & Labarugi perusahaan, laporan SPT masa PPN, PPh 21/25,
dan (SPT Tahunan PPh 25 badan) untuk periode tahun ........
3) Pihak Kedua akan
menyerahkan laporan keuangan dan pajak bulanan kepada Pihak Pertama paling
lambat tanggal ....... setiap bulannya.
4) Pihak Kedua
bertanggungjawab terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan dan
pajak, dan tidak bertanggungjawab apabila data yang diberikan tersebut tidak sesuai atau tidak benar dalam penyajian
oleh Pihak Pertama.
5) Pihak Kedua akan
melaksanakan kunjungan ke tempat Pihak Pertama 1 (satu) minggu sekali dalam
proses pengambilan data dan pelaporan pajak bulanan.
Pasal II
Pasal Kewajiban Pihak Pertama
1) Pihak Pertama menyediakan tempat dan fasilitas
kerja kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditempat Pihak Pertama.
2) Pihak Pertama akan membayar kontrak
pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dari isi surat perjanjian kerja kepada Pihak
Kedua, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
a. Uang Muka sebesar
Rp .................
dibayar setelah penandatangan kontrak
pekerjaan ini disepakati kedua belah pihak.
b. Pembayaran berikutnya sisa
kontrak Rp ..................... dibayar
per triwulan dengan perhitungan 3 bulan @ Rp. .....................
Demikian surat perjanjian kerja ini
dibuat, terimakasih atas kerjasamanya yang baik.
Jakarta, ................................
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
................................. ...............................
Direktur